Hampir 2 Kg Sabu Gagal Beredar di Muba, Polisi Bongkar Penyimpanan di Brankas Tanam dan Bawah Atap
sibanyu, 13 Oct 2026
admin
Jajaran Polres Muba tunjukan barang bukti sabu saat Konferensi Pers. Foto : Istimewa.
MUSI BANYUASIN – Peredaran hampir 2 kilogram narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Muba. Sebanyak 1.778 gram sabu disita dari sebuah rumah di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, saat polisi menggerebek pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, Sabtu (3/10/2026).
Pengungkapan ini sekaligus menggagalkan potensi peredaran sabu dalam jumlah besar. Barang haram tersebut disimpan di dua lokasi tersembunyi di dalam rumah, yakni di brankas besi yang ditanam di lantai dan di bawah talang atap.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan SIS (33). Petugas juga menyita seluruh barang bukti sabu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tebing Bulang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan di rumah yang bersangkutan pada Sabtu (3/10/2026), sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah brankas besi yang tertanam di lantai bagian bawah rumah. Polisi kemudian menemukan kunci brankas yang berada di tiang rumah, tidak jauh dari posisi tersangka.
Setelah brankas dibuka, petugas menemukan satu kantong plastik berwarna biru berisi 11 paket sabu dengan berat bruto 718 gram.
Pencarian kemudian berlanjut ke bagian lain rumah. Hasilnya, petugas kembali menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 1.060 gram yang disembunyikan di bawah talang atap.
Dari dua lokasi penyimpanan tersebut, total sabu yang berhasil disita mencapai 1.778 gram atau hampir 2 kilogram.
"Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 1.778 gram atau hampir 2 kilogram. Barang bukti tersebut kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Adik, Selasa (13/10/2026).
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah plastik pembungkus, satu kunci brankas, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna oranye.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Muba dalam memberantas peredaran narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(lut)
0 Komentar