Pelaku dan barang bukti. Foto : Humas Polres Muba.

Pelaku dan barang bukti. Foto : Humas Polres Muba.

Bayung Lencir, IS BALE – Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban, Sri Malinda Sudrajat. Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan mati listrik dan hujan, sementara anggota keluarga korban berada di dalam rumah.

Pelaku berinisial FHT (22), yang merupakan warga setempat, melakukan aksinya dengan cara merusak jendela bagian depan rumah sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Adapun barang yang berhasil dibawa pelaku di antaranya empat unit ponsel, yakni Oppo A5i, Realme 9, iPhone 11, dan Oppo A3s, satu unit laptop Axioo, serta dompet berisi perhiasan emas dan uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp31.575.000.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ini, FHT telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk barang elektronik, perhiasan, uang tunai, serta alat yang digunakan saat beraksi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat kondisi rumah dalam keadaan kosong atau minim pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(kar)