Polisi menangkap dua bandar sabu dalam dua pengungkapan berbeda di Kota Palembang dalam waktu kurang dari 48 jam menjelang Lebaran.

Polisi menangkap dua bandar sabu dalam dua pengungkapan berbeda di Kota Palembang dalam waktu kurang dari 48 jam menjelang Lebaran.

PALEMBANG — Polisi menangkap dua bandar sabu dalam dua pengungkapan berbeda di Kota Palembang dalam waktu kurang dari 48 jam menjelang Lebaran.

Dari kedua kasus tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Palembang menyita 20 paket sabu dengan total berat bruto 20,73 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah kota.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Faisal P. Manalu mengatakan kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.

“Dalam waktu kurang dari 48 jam kami berhasil menyita hampir 21 gram sabu dari dua bandar berbeda. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” kata Faisal.

Penangkapan di Kamar Kos

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.20 WIB.

Petugas menangkap tersangka MY (42) di kamar kosnya di kawasan Jalan Radial Rusun Blok 47, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, serta satu unit telepon genggam.

Tersangka MY mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Bandar Kedua Ditangkap di Ilir Timur II

Tidak sampai sehari kemudian, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial S (42).

Tersangka sebelumnya diamankan oleh Satintelkam Polrestabes Palembang pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Rajawali, Lorong Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 11,46 gram.

Polisi Dalami Jaringan

Secara keseluruhan, polisi menyita 20 paket sabu seberat 20,73 gram, dua timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua alat sekop atau pipet, satu telepon genggam, serta uang tunai Rp150.000.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat menjelang Lebaran.

Menurutnya, meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode tersebut kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memperluas peredaran.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama menjelang Lebaran ketika aktivitas masyarakat meningkat,” ujarnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang berada di atas kedua tersangka.(Kar)