Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di 4,2 Hektar Lahan Perusahaan, Polisi Kantongi Nama Pemilik Sumur
sibanyu, 01 Apr 2026
admin
Polisi saat pasang garis pembatas.
Keluang, IS BALE - Kebakaran hebat melanda kawasan lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Lokasi tersebut diketahui menjadi titik aktivitas penambangan minyak ilegal yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB itu diduga bermula dari salah satu sumur minyak ilegal di area tebing. Api kemudian dengan cepat menyambar penampungan minyak mentah di sekitarnya dan merembet mengikuti aliran minyak hingga ke bagian bawah lokasi.
Akibatnya, kebakaran meluas dan menghanguskan berbagai fasilitas di sekitar area. Sejumlah kendaraan operasional, terdiri dari delapan unit mobil pickup, satu unit truk, serta beberapa sepeda motor dilaporkan ikut terbakar. Selain itu, warung milik warga yang berada di sekitar lokasi juga tak luput dari dampak kobaran api.
Tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, dan Polsek Keluang langsung turun ke lokasi pada Rabu (1/4/2026). Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan area, serta mengumpulkan sejumlah bukti awal.
Dari hasil penyisiran, aparat menemukan sedikitnya 11 titik sumur minyak ilegal dalam kondisi hangus terbakar. Pihak perusahaan juga melaporkan kerusakan lahan HGU akibat insiden tersebut mencapai sekitar 4,2 hektare.
Untuk kepentingan penyelidikan sekaligus mencegah risiko lanjutan, polisi telah memasang garis pengaman di seluruh area terdampak. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak mendekati lokasi yang masih berpotensi membahayakan.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengaku telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal, masing-masing berinisial M, R, K, dan I. Sementara titik lainnya masih dalam pendalaman.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal tersebut.
“Tim gabungan terus bekerja untuk mengungkap kepemilikan sumur-sumur ilegal ini. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas illegal drilling memiliki risiko tinggi, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak perusahaan dan pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan sumur ilegal, guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.
Polda Sumatera Selatan turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait praktik penambangan minyak ilegal, sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang.(lut)
0 Komentar