Penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek oleh seorang warga kepada aparat TNI.

Penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek oleh seorang warga kepada aparat TNI.

BAYUNG LENCIR INDAH, ISBALE – Kesadaran hukum masyarakat kembali ditunjukkan melalui penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek oleh seorang warga kepada aparat TNI. Penyerahan tersebut berlangsung pada Jumat, (23/1/2026), sekitar pukul 08.00 WIB, di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Senjata api rakitan itu diserahkan secara sukarela oleh Aceng (54), seorang petani asal Desa Pangkalan Bayat, Dusun 3, RT 05, Kecamatan Bayung Lencir, kepada Komandan Koramil 401-04/Bayung Lencir, Kapten Infanteri Suhartono.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penyerahan senjata api ilegal tersebut dilatarbelakangi oleh kesadaran pribadi yang bersangkutan akan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Yang bersangkutan memahami bahwa memiliki senjata api secara ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan,” demikian keterangan pelapor.

Selain itu, dorongan untuk menyerahkan senjata api tersebut juga dipicu oleh imbauan yang berkelanjutan dari aparat penegak hukum, mulai dari kepala desa, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas, yang secara rutin mengedukasi masyarakat terkait bahaya dan sanksi hukum kepemilikan senjata api ilegal.

Aceng mengaku, senjata api rakitan tersebut sebelumnya digunakan untuk menghalau hama kebun. Namun seiring berkurangnya gangguan hama, ia menilai tidak ada lagi urgensi untuk menyimpan senjata tersebut.

“Daripada menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, lebih baik diserahkan kepada aparat,” ungkapnya.

Ia juga berharap langkah yang diambilnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain yang masih menyimpan senjata api rakitan atau senjata ilegal agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak berwenang.

Penyerahan senjata api ini menjadi bagian dari upaya pembinaan teritorial dan pendekatan persuasif aparat TNI bersama unsur pemerintah desa dan kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Bayung Lencir.

Pihak Koramil 401-04/BYL mengapresiasi sikap kooperatif warga dan mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan senjata api ilegal dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.(kar)