Operasi Sikat Musi 2026: Polsek Bayung Lencir Amankan Pria Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin
sibanyu, 06 Oct 2026
Karsidi
Tersangka dan barang bukti senjata tajam dari Polsek Bayung Lencir, Operasi Sikat Musi 2026. Foto: Istimewa.
Operasi Sikat Musi 2026: Polsek Bayung Lencir Amankan Pria Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin
BAYUNG LENCIR, 6 Oktober 2026 — Polsek Bayung Lencir kembali menindak pelanggaran keamanan melalui Operasi Sikat I Musi 2026. Seorang pria berinisial BC diamankan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di persimpangan RT 16 RW 02, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Bayung Lencir, AKP Kosim, SH, menjelaskan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat:
"Setelah menerima laporan warga, kami langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H. beserta anggota turun ke lokasi."
Hasil penggeledahan ditemukan satu bilah pisau bergagang kayu cokelat, panjang ±25 cm lengkap sarung kulit, terselip di pinggang kanan pelaku.
BC mengaku pisau itu miliknya, dibeli sendiri dan rencananya diberikan kepada teman sebagai pengganti yang hilang saat dipinjam. Namun alasan tersebut tidak membebaskan dari pelanggaran hukum.
"Apapun alasannya, membawa senjata tajam harus sesuai ketentuan. Kami tetap proses sesuai undang-undang," tegas AKP Kosim.
Pelaku dijerat Pasal 307 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang membawa senjata tajam tanpa hak. Berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah lengkap.
Polisi mengimbau seluruh warga: dilarang membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin sah. Segera laporkan ke pihak berwenang jika melihat hal yang mencurigakan.
Operasi Sikat I Musi 2026 sendiri menargetkan kejahatan jalanan — pencurian, kekerasan, pencurian kendaraan, hingga premanisme — guna menjaga wilayah Bayung Lencir tetap aman dan kondusif.
Laporan: Karsidi
0 Komentar