Foto : Antara.

Foto : Antara.

Palembang — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima tersangka yang merupakan mantan karyawan bank BUMN, Bank Rakyat Indonesia, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perkebunan kelapa sawit kepada PT BSS dan PT SAL dengan nilai total mencapai Rp1,7 triliun.

Melansir Antara, Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (8/4) malam, mengatakan lima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial KW, SL, WH, I, dan LS, yang seluruhnya pernah menduduki jabatan strategis di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit di kantor pusat bank tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, dari tujuh orang yang hadir diputuskan untuk menahan lima orang,” ujar Ketut.

Kelima tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 April 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni KA dan TP, tidak ditahan karena alasan kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengidap penyakit autoimun, yang dibuktikan dengan rekam medis resmi.

Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut pada 27 Maret 2026. Pada pemanggilan ulang Selasa (8/4), tujuh tersangka memenuhi panggilan penyidik.

Satu tersangka lain berinisial AC belum dapat hadir karena sedang menjalani perawatan penyakit ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 115 orang saksi.

Kasus ini bermula pada 2011 ketika PT BSS mengajukan kredit investasi sebesar Rp760,8 miliar untuk pembangunan kebun inti dan plasma. Kemudian pada 2013, PT SAL mengajukan kredit serupa senilai Rp677 miliar.

Dalam proses pengajuan kredit, tim analis diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit, sehingga persetujuan kredit tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi agunan, pencairan dana plasma, maupun realisasi pembangunan kebun.

Selain kredit investasi, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit serta kredit modal kerja. Total plafon kredit yang diterima PT SAL mencapai Rp862,25 miliar, sedangkan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar.

“Namun dalam perjalanannya, kredit tersebut kini masuk kategori kolektabilitas lima atau macet,” kata Anton.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(lut/Antara)