Pengalihan PI 10% di WK Jambi Merang ke BUMD Sumsel, Perkuat Peran Daerah dalam Industri Hulu Migas
sibanyu, 30 Dec 2025
admin
Penandatanganan perjanjian pengalihan Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang (SEM) berlangsung di Jakarta.
Jakarta — Upaya memperkuat kontribusi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam kembali mencapai babak baru. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang secara resmi mengalihkan Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang (SEM), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Penandatanganan perjanjian berlangsung di Jakarta, Senin (29/12).
Langkah ini menjadi momentum penting bagi Sumatera Selatan dalam memperkuat keterlibatan daerah pada pengelolaan hulu migas nasional serta membuka potensi peningkatan pendapatan daerah dari sektor energi di masa yang akan datang.
Komitmen Perkuat Sinergi Pusat–Daerah
Direktur Utama PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menegaskan bahwa pengalihan PI merupakan bentuk keseriusan dalam menjalankan amanat regulasi sekaligus memperluas manfaat hulu migas bagi masyarakat daerah.
"Pengalihan Participating Interest 10% ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah. Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang serta masyarakat Sumatera Selatan," ujar Arifin.
Turut hadir jajaran pemerintah daerah Sumatera Selatan, termasuk Basyaruddin Akhmad, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah, bersama pimpinan BUMD Sumsel dan perwakilan stakeholder migas.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Pengalihan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permen ESDM No. 1 Tahun 2025 terkait penawaran PI 10% untuk daerah. Dengan terealisasinya pengalihan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki peluang lebih besar mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari WK Jambi Merang.
Perwakilan Gubernur Sumatera Selatan, Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc., menyampaikan apresiasi dan menegaskan pentingnya percepatan proses lanjutan.
"PI ini ditunggu-tunggu untuk menggerakkan perekonomian daerah. Kami berharap tahapan persetujuan selanjutnya di SKK Migas dan Kementerian ESDM dapat segera diselesaikan. PI ini juga sudah masuk dalam rencana anggaran belanja 2026," ungkapnya.
Selanjutnya, dokumen akan diproses untuk memperoleh persetujuan resmi dari Menteri ESDM melalui SKK Migas.
PHR Regional 1–Sumatra Komitmen Jaga Ketahanan Energi
Pengalihan PI tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa industri migas membuka ruang kolaborasi yang lebih besar bagi daerah. PHR Regional 1–Sumatra terus menjalankan operasi hulu migas yang berkelanjutan dan memberikan manfaat secara nasional maupun lokal.
Dengan integrasi organisasi pada 2025 yang mencakup Zona 1, Zona Rokan, dan Zona 4, PHR kini beroperasi lebih efisien untuk menjaga pasokan energi nasional serta memperkuat program Swasembada Energi.(rna)
0 Komentar