Tersangka dan barang bukti truk.

Tersangka dan barang bukti truk.

Bayung Lencir, ISBALE — Aksi pencurian minyak mentah atau illegal tapping kembali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, tim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap praktik pencurian minyak milik PT Pertamina yang dilakukan oleh seorang pria berinisial GT (28) di jalur pipa minyak Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-216/X/2025/SUMSEL/MUBA/SEK BYL, tertanggal 29 Oktober 2025. Setelah menerima laporan, Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Novian, S.H. bersama tim untuk bergerak cepat ke lokasi kejadian.

Tangkap Pelaku di Lokasi Pipa Minyak

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur pipa milik Pertamina. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku GT beserta barang bukti di lokasi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Isuzu nopol BE 1820 IM yang telah dimodifikasi untuk menampung minyak hasil curian, serta satu selang panjang yang digunakan untuk menyedot minyak mentah dari pipa (tapping).

“Dari hasil olahan awal, kapasitas tangki truk tersebut mampu menampung sekitar 20 barel atau setara 3.179 liter minyak mentah. Modusnya cukup rapi karena truk sudah dimodifikasi untuk menampung hasil illegal tapping,” jelas Ipda Novian, S.H.

Temuan Senjata Api Rakitan

Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, tim juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek di dalam tas selempang yang berada di dalam kendaraan pelaku.

Pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya sendiri. Atas temuan itu, polisi menetapkan pelaku tidak hanya sebagai tersangka pencurian minyak, tetapi juga kepemilikan senjata api ilegal.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal hukum, yakni:

  1. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

  3. Pasal 363 KUHP jo. Pasal 55/56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya, baik melakukan pencurian minyak maupun kepemilikan senjata api tanpa izin. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Novian, S.H.(lut)