Ilustrasi UMK Muba 2026. AI.

Ilustrasi UMK Muba 2026. AI.

Sekayu – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 985/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 dan 991/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Muba Tahun 2026. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Dalam penetapan tersebut, UMK Muba 2026 ditetapkan sebesar Rp4.039.054 per bulan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, upah sektoral di beberapa bidang usaha ditentukan lebih tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

Besaran UMSK Muba Tahun 2026:

  • Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.179.294

  • Sektor Pertanian, Kehutanan & Perkebunan: Rp4.164.895

  • Sektor Industri Pengolahan: Rp4.164.895

  • Sektor Konstruksi: Rp4.164.895

  • Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas & Udara Dingin: Rp4.164.895

Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet menegaskan bahwa penetapan upah minimum ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan stabilitas iklim investasi daerah.

"Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat pekerja kita, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif," ujar Bupati Toha.

Penetapan ini, lanjutnya, merupakan hasil pembahasan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan unsur Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja dengan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, memastikan pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja agar implementasi upah terbaru berjalan efektif.

"Kami instruksikan seluruh perusahaan di Muba untuk menyesuaikan sistem pengupahan mulai 1 Januari 2026. Perusahaan yang sudah memberikan upah di atas ketetapan ini dilarang menurunkan upah," tegasnya.(lut)