Pencurian Sawit PT ITA Mogureben : 2 Terduga Pelaku Karyawan Dalam Perusahaan
sibanyu, 09 Aug 2025
admin
Ilustrasi penangkapan 2 orang terduga pelaku pencurian buah sawit. Foto : AI.
infoseputarbayunglencir - Sejumlah narasi beredar di media sosial menyebut adanya 2 orang ibu dan anak-anaknya terlantar hingga sempat berada di rumah singgah Dinas Sosial Muba akibat sang suami ditahan pihak Satpam PT ITA Mogureben di Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
Dihubungi wartawan media ini, pihak perusahaan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bukan tanpa alasan, pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian Tandan Buah Sawit milik perusahaan.
"Terduga pelaku tersebut ialah TM dan RM yg selama ini bekerja di PT. ITA sebagai tenaga perawatan," ujar KTU PT ITA Mogureben Heryanto.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa pengamanan kedua orang terduga pelaku ini bermula pada patroli anggota Satuan Pengamanan di Blok D12 Divisi 2 pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 wib.
"Kemudian waktu anggota patroli ada tumpukan buah sawit yang mencurigakan. Lalu angota Satpam didampingi Danru dan Asisten Div-2 menelusuri keberadaan buah sawit yang mencurigakan tersebut," lanjutnya.
"Pada jam 20:42 Wib anggota patroli melihat ada tumpukan buah sawit dan 2 sepeda motor yang masih ada obroknya yang diduga motor tersebut untuk angkut mengangkut buah sawit curian tersebut. Selang beberapa waktu ada dua orang datang kemudian kita tanya-tanya dan mereka mengakui bahwa buah sawit tersebut mereka yang ambil dari PT. ITA di blok D12," terangnya.
Masih kata Heryanto, awalnya keduanya dibawa ke kantor kebun PT ITA Mogureben. Namun hasil koordinasi dengan pimpinan perusahaan keduanya langsung dibawa ke Polsek Bayung Lencir beserta barang bukti berupa buah sawit 72 tandan (1.080 Kg), 2 unit sepeda motor beserta obrok dan tojok (alat pemanen sawit).
Sementara, Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi melalui Kanitreskrim IPDA Novian Maas Thurella membenarkan adanya dugaan pencurian buah sawit di PT ITA Mogureben oleh tersangka TM dan RM.
"Iya, itu limpahan dari pihak Satpam perusahaan, kini sudah di Tahap I di kejaksaan (Kejari Muba)," ujarnya.(lut)
0 Komentar