Aparat saat diwawancarai awak media. Foto : Humas Polres Muba

Aparat saat diwawancarai awak media. Foto : Humas Polres Muba

Keluang, IS BALE - Operasi penertiban aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal kembali digelar aparat gabungan di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, fokus penindakan dilakukan di lahan HGU PT Hindoli yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Kamis (23/4/2026).

Sejak pagi, tim gabungan yang terdiri dari Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Denpom Muba, Sat Brimob Polda Sumsel, Satpol PP Kabupaten Muba, pihak Kecamatan Keluang, hingga perusahaan Hindoli langsung bergerak ke sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi praktik ilegal tersebut.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, didampingi Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, serta jajaran pejabat utama Polres Muba.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa langkah penindakan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang telah disampaikan kepada masyarakat selama tiga minggu terakhir.

"Kegiatan kita hari ini dalam rangka untuk menyelamatkan lingkungan hidup dari pencemaran adanya Ilegal Drilling dan adanya beberapa kejadian di sini terkait kebakaran sumur minyak dan kejadian yang lain sehingga kami dari aparat penegak hukum harus turun untuk melakukan penegakan hukum" ujarnya saat diwawancarai.

Ia juga menekankan bahwa upaya penertiban ini merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dalam menekan aktivitas ilegal yang kerap menimbulkan dampak serius, baik terhadap keselamatan maupun lingkungan.

Selain itu, pihaknya berharap pengelolaan minyak oleh masyarakat ke depan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

"Kami menghimbau Kepada masyarakat agar mulai sekarang juga stop melakukan kegiatan Ilegal drilling dan Ilegal Refenery karena membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan hidup. Apabila masyarakat ada yang masih melakukan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery kami akan menindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" tegas Kapolres Muba.

Dalam pelaksanaannya, operasi dibagi menjadi dua tim yang menyasar sejumlah titik lokasi. Dengan menggunakan alat berat berupa excavator, petugas melakukan pembongkaran fasilitas ilegal yang ditemukan di lapangan.

Dari hasil penertiban tersebut, sebanyak 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil dibongkar. Petugas juga mengamankan tiga orang pekerja yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melanjutkan penindakan ke Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk menyasar aktivitas pengolahan minyak ilegal. Di lokasi ini, petugas menemukan tempat penyulingan minyak milik warga.

Dari lokasi tersebut, diamankan barang bukti berupa enam tedmon berisi minyak hasil penyulingan dengan total sekitar 6.000 liter, serta empat orang pekerja yang turut diamankan.

"Iya, Tim kita Tadi, juga melakukan pendataan terhadap masyarakat yang masih berada di area illegal drilling dengan jumlah sebanyak 29 orang agar segera meninggalkan lokasi" tutupnya.(lut)