Retribusi Sampah Rumah Sederhana Hanya Rp2.000, Warga Bayung Lencir Jangan Mau Ditipu Oknum
sibanyu, 31 Mar 2026
admin
Infografis nilai retribusi sampah rumah kediaman sesuai Perda Kabupaten Muba No 14 Tahun 2021.
Bayung Lencir, IS BALE– Pengelolaan sampah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diatur melalui sejumlah peraturan daerah (Perda), termasuk besaran retribusi yang wajib dibayarkan masyarakat kepada pemerintah melalui pihak yang ditunjuk.
Retribusi pelayanan persampahan diatur dalam Perda Kabupaten Muba Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011. Dalam aturan tersebut, besaran iuran bulanan ditetapkan berdasarkan kategori rumah.
Untuk rumah mewah, retribusi ditetapkan sebesar Rp10.000 per bulan. Sementara rumah kategori menengah dikenakan Rp5.000, rumah sederhana Rp2.000, dan rumah sangat sederhana Rp1.000 per bulan.
Adapun mekanisme pemungutan retribusi dalam aturan ini, pemungutan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba dengan menggunakan karcis resmi berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Setelah melakukan pembayaran, baik secara tunai maupun non-tunai, masyarakat akan menerima Surat Setor Retribusi Daerah (SSRD) sebagai bukti sah pembayaran.
Masyarakat harus berhati-hati terhadap potensi penipuan dalam pemungutan retribusi sampah. Pastikan pembayaran hanya dilakukan melalui petugas resmi dan selalu meminta bukti pembayaran yang sah.(lut)
0 Komentar