Poto tersangka tekab 2004

Poto tersangka tekab 2004

Bongkar Kasus Pencurian di Bayung Lencir, Polisi Tangkap Pelaku di Tungkal Jaya

MUSI BANYUASIN – Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RML, warga Kelurahan Bayung Lencir, yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang milik korban berinisial STM.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah kontrakan korban yang berada di RT 03 RW 03, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir.

Kapolsek Bayung Lencir, AKP Kosim, SH, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah menerima laporan dari korban, anggota melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar AKP Kosim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya satu buah celengan keramik berbentuk kucing berwarna putih, satu unit iPhone 12 warna biru, satu unit handphone Infinix Smart 9 warna hijau, serta satu buah kalung monel organisasi pencak silat Kerak Sakti.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

"Setelah identitas pelaku berhasil diketahui, saya memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tekab 204 untuk melakukan penangkapan dan mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," jelasnya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. RML berhasil diamankan petugas di wilayah Tungkal Jaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 12 warna biru dengan IMEI 353049119391514, beserta kotak handphone dengan nomor IMEI yang sama.

"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Tungkal Jaya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Kosim.

Dari hasil pemeriksaan, RML mengakui telah melakukan pencurian di rumah kontrakan korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.

Atas perbuatannya, RML diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana.

AKP Kosim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah maupun barang berharga, terutama saat malam hari," tegasnya.

Saat ini penyidik Polsek Bayung Lencir masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.