Kondisi Kijang Innova setelah dievakuasi dari tertimpa truk batubara.

Kondisi Kijang Innova setelah dievakuasi dari tertimpa truk batubara.

Bayung Lencir, ISBALE — Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas jalan hauling batubara B80, tepatnya di Jalan Hauling KM 48, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Sebuah truk batubara terguling dan menimpa mobil Toyota Kijang Innova yang tengah berhenti di pinggir jalan. Dua orang tewas dan empat lainnya mengalami luka-luka.

Truk batubara milik PT PII dengan nomor polisi BG 8654 NX, yang dikemudikan Dedi Alpian, kehilangan kendali saat menanjak di jalan licin. Truk kemudian terguling ke sisi kiri dan menghantam Innova yang berisi enam penumpang.

Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahaean menjelaskan bahwa pengemudi Innova sudah menghentikan kendaraan setelah melihat truk batubara itu kesulitan menanjak di medan licin dan tidak stabil.

“Truk tersebut mencoba menanjak, namun sopir kehilangan kendali hingga akhirnya terguling dan menimpa Innova,” ujar Hutahaean, Senin (24/11/2025).

Dua penumpang Innova, M. Bayu Aji Prayama dan Meri Regita Cahaya, meninggal dunia di lokasi akibat benturan keras. Empat penumpang lainnya — Rati, Elisma, Nini, dan Tuti — mengalami luka-luka dan dievakuasi ke RS Raden Mattaher Jambi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara, kepolisian menyimpulkan bahwa kecelakaan dipicu oleh kelalaian sopir truk yang tidak mampu menguasai kendaraan dalam kondisi jalan licin.

“Dari pemeriksaan saksi, kecelakaan terjadi akibat kelalaian sopir dump truk yang tidak bisa mengendalikan kendaraan pada kondisi jalan licin,” tegas Hutahaean.

Polsek Bayung Lencir telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk pemeriksaan saksi, identifikasi korban, pembuatan laporan polisi, serta penyelidikan lanjutan di lokasi kejadian. Kedua kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti.

Sopir truk, Dedi Alpian, kini ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas kelalaiannya yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, sopir dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara,” tutupnya.(kar)