Pemantauan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dilakukan selama 24 jam melalui menara api yang berada di Distrik Sembilang, wilayah operasional PT Sumber Hijau Permai (SHP).

Pemantauan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dilakukan selama 24 jam melalui menara api yang berada di Distrik Sembilang, wilayah operasional PT Sumber Hijau Permai (SHP).

BAYUNG LENCIR,ISBALE — Pemantauan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dilakukan selama 24 jam melalui menara api yang berada di Distrik Sembilang, wilayah operasional PT Sumber Hijau Permai (SHP).

Menara setinggi 32 meter tersebut memiliki jangkauan pandang sekitar 7–10 kilometer. Dari titik itu, petugas mengawasi kemunculan asap maupun indikasi kebakaran agar informasi dapat segera diteruskan untuk ditindaklanjuti di lapangan.

Pada siang hari, pemantauan dilakukan personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) bersama Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA) yang juga melakukan patroli. Sementara pada malam hari, dua personel RPK berjaga secara bergantian.

Amiril dari KPH Lalan Mendis menekankan pentingnya keberadaan menara api sebagai bagian dari sistem deteksi dini pengendalian karhutla.

“Menara api tersebut sebagai sarana prasarana untuk Deteksi Dini Pengendalian Karhutla yang wajib dimiliki oleh setiap pemegang PBPH sesuai dengan ketentuan dlm Permen LHK No. 32 Tahun 2016,” kata Amiril.

Petugas di menara dilengkapi teropong, GPS, kompas, radio komunikasi, serta alat pelindung diri. Hasil pengamatan diperbarui kepada Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) setiap satu jam. Jika ditemukan asap atau indikasi kebakaran, informasi mengenai lokasi dan arah kejadian langsung dilaporkan untuk diverifikasi.

“Dalam pengendalian karhutla, kecepatan informasi sangat menentukan respons di lapangan. Karena itu, setiap indikasi yang terlihat dari menara maupun ditemukan melalui patroli harus segera diverifikasi dan diteruskan agar tim terdekat dapat bergerak secepat mungkin,” kata Koordinator Fire Prevention PT Sumber Hijau Permai Opy Caezar.

Pemantauan tidak hanya mengandalkan menara api. Sejumlah wilayah yang tidak terjangkau pengamatan atau blank spot dipantau melalui patroli menggunakan sepeda motor, mobil, speed boat, hingga drone.

Kendaraan patroli juga membawa peralatan pemadaman mekanis maupun manual agar petugas dapat melakukan penanganan awal apabila menemukan indikasi kebakaran. Sebanyak 30 personel RPK disiapkan untuk mendukung kegiatan pemantauan, patroli, dan penanganan di lapangan.

SHP juga mengoperasikan Dispatch Center untuk mengatur pengerahan personel dan peralatan sesuai lokasi kejadian. Informasi yang masuk melalui Puskodal diteruskan kepada tim yang berada paling dekat dengan titik yang perlu diperiksa.

Dengan mekanisme tersebut, personel tidak harus bergerak dari satu titik terpusat. Tim dapat dikerahkan dari wilayah terdekat, sementara personel tambahan disiapkan apabila kondisi di lapangan membutuhkan penguatan.

Salah satu penerapan sistem tersebut terjadi pada 24 Agustus 2026. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menara melihat asap membumbung dari arah kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), di luar konsesi perusahaan. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Puskodal dan ditindaklanjuti melalui pengerahan tim lapangan untuk melakukan pengecekan.

Tim selanjutnya bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan hingga menemukan area yang terbakar. Mekanisme tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana informasi dari titik pemantauan dapat diteruskan dengan cepat untuk mendukung respons awal terhadap indikasi kebakaran.

Menurut Opy, pola pemantauan dan respons tersebut terus dijalankan sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla, mengingat kondisi di lapangan dapat berubah dalam waktu cepat.

Selain pemantauan dan respons cepat, upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, kerja sama dengan KMPA, serta pengelolaan sumber air melalui pembangunan embung dan dam zonasi.

Rangkaian tersebut menjadi bagian dari sistem penanganan karhutla yang menghubungkan pemantauan, penyampaian informasi, pengerahan personel, hingga penanganan awal ketika indikasi kebakaran ditemukan.(ril)